2 Pria Sontoloyo Ini Berbuat Jahat di SPBU, Begini Modusnya, Waspadalah
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 12:34 WIB
"Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami mengidentifikasi pelaku pencurian," ujar Raden.
Polisi bisa menangkap dua pelaku berinisial AS dan FV di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/8).
"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," ujar Raden.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank