2 Pria Sontoloyo Ini Berbuat Jahat di SPBU, Begini Modusnya, Waspadalah
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 12:34 WIB

Dua pelaku kasus pencurian saat di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten
"Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami mengidentifikasi pelaku pencurian," ujar Raden.
Polisi bisa menangkap dua pelaku berinisial AS dan FV di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/8).
"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," ujar Raden.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya