2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun
Kemudian salah satu korban menjadi pacar si RH, lalu timbullah niat membisniskan pacarnya tersebut dengan cara melayani pria hidung belang.
Atas perbuatannya itu tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan beberapa pakaian milik korban diamankan petugas.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun," katanya.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung Yana Supriana menambahkan bahwa kasus seperti ini adalah alarm bagi orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan terhadap sang anak.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Harus ada perhatian lebih agar tidak salah pergaulan, peran orang tua sangat dibutuhkan," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...