2 Remaja Bobol Delapan Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya
Jumat, 03 April 2020 – 11:35 WIB

Spesialis pembobol warung di wilayah Gianyar diamankan jajaran Polsek Kota Gianyar, Rabu (1/4). Foto: Istimewa/Bali Express
Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.
"Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, " bebernya.
Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya. (bx/ade/man/JPR)
Polsek Gianyar membekuk dua remaja spesialis pencurian warung yang sudah beraksi di delapan lokasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- ART Membelikan Mobil untuk Sopir Majikannya, Oalah Ternyata
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem