2 Remaja Bobol Delapan Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya
Jumat, 03 April 2020 – 11:35 WIB
Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.
"Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, " bebernya.
Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya. (bx/ade/man/JPR)
Polsek Gianyar membekuk dua remaja spesialis pencurian warung yang sudah beraksi di delapan lokasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Ada Kecurangan Pemilu dengan Modus Begini di Gianyar Bali
- Pencuri Alat Pres Besi di Pelalawan Tewas Dihakimi Massa
- Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali