2 Remaja Bobol Delapan Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya

2 Remaja Bobol Delapan Warung, Hasil Curian untuk Foya-foya
Spesialis pembobol warung di wilayah Gianyar diamankan jajaran Polsek Kota Gianyar, Rabu (1/4). Foto: Istimewa/Bali Express

Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.

"Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, " bebernya. 

Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. "Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman  7 tahun penjara," imbuhnya. (bx/ade/man/JPR)

 

Polsek Gianyar membekuk dua remaja spesialis pencurian warung yang sudah beraksi di delapan lokasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News