4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap

jpnn.com, OGAN ILIR - Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial TS, 28, warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Diketahui pelaku TS merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir yang terjadi pada 29 Juni 2021 lalu.
Kasat Reskrim AKP M Ilham menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum Ipda Ettah Juliasnyah bersama Tim Resmob pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung," jelas Ilham, Rabu (7/5/2025).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda Beat BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiomi masih dalam daftar pencarian barang.
Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini