2 Sistem Penyelesaian P1 Tanpa Formasi PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Dewi Nurpuspitasari mengungkapkan kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam penyelesaian sisa guru prioritas satu (P1).
Informasi tersebut diperoleh Dewi setelah bertemu bertemu dengan salah satu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Sistem pertama, KemenPAN-RB akan melakukan perankingan terhadap nilai yang sudah ada sebagai acuan," kata Dewi kepada JPNN.com.
Pada hakikatnya, kata Dewi, semua kembali pada usulan formasi dari masing-masing daerah. Jika tersedia usulan formasi, maka P1 akan bisa ditempatkan.
"Sebaliknya jika tidak tersedia formasi, maka kemungkinan besar tidak ada penempatan, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dewi.
Artinya, sistem kedua menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini lantaran aparatur sipil negara (ASN) seharusnya bersedia ditempatkan di mana saja.
Merespons hal tersebut, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menilai yang lebih menguntungkan adalah sistem kedua. Sebab, guru P1 sudah pasti mendapatkan formasi dan penempatan.
"Kalaupun harus ditempatkan di luar daerah tidak masalah menurut saya, ketimbang menunggu formasi di daerah sendiri yang tidak jelas kapan adanya," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (6/6).
Ada 2 sistem penyelesaian P1 tanpa formasi PPPK, mana yang lebih menguntungkan? Simak selengkapnya
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?