2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang
Selasa, 07 September 2021 – 11:05 WIB

Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 di Semarang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang