2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang
Selasa, 07 September 2021 – 11:05 WIB
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 di Semarang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien