2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
Pelaku Egi yang saat itu kehilangan handphone bertanya kepada korban Edi.
"Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan handphone dan bertanya pada korban Edi, tetapi korban Edi menjawab tidak tau, lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Namun diselesaikan oleh Ketua RT setempat," ungkap Anwar saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10) sore.
Lantaran masih dendam kata Anwar, seminggu sesudahnya tersangka pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban.
Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Setelah hampir dua tahun buron, tiga pelaku pembunuhan guru ngaji di Banyuasin ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar