2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
Kamis, 18 April 2024 – 10:14 WIB
Dia dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun.
Kasus bermula saat Olivia Nathania yang merupakan alumnus SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru) pada 13 November 2019.
Anak Nia Daniaty itu mengatakan bahwa dirinya dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur prestasi pengganti. (ded/jpnn)
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania yang merupakan tersangka kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata telah bebas dari tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Nia Daniaty Tak Tahu Digugat Korban Penipuan CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 Miliar