2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
Sabtu, 26 April 2025 – 11:15 WIB

JPU Kejari Belawan Rizki Fajar ketika membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Hingga akhirnya terdakwa Jasri dan terdakwa Heri diberhentikan oleh satu unit mobil berisikan anggota kepolisian dari Polda Sumut tepatnya di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki. (antara/jpnn)
Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, Jasri dan Heri Chandra dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol