2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (antara/jpnn)
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY