2 Ton Solar Ilegal Disita di Aceh Utara, Polisi Cari Pemiliknya

2 Ton Solar Ilegal Disita di Aceh Utara, Polisi Cari Pemiliknya
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menyita sejumlah drum berisi solar subsidi ilegal di Aceh Utara. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis Solar di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi  menyita dua ton BBM subsidi jenis Solar. Menurut Direskrimsu Polda Aceh Kombes Winardy,  gudang tersebut digerebek karena menyimpan Solar subsidi tanpa izin atau ilegal.

"Penggerebekan gudang penyimpanan BBM tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. Gudang tersebut berada si Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara," katanya di Banda Aceh, Jumat (4/8).

Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga dan menyimpan BBM jenis Solar subsidi tanpa izin.

Menerima informasi tersebut, Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana langsung menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, kata Winardy, ditemukan ada gudang penyimpanan BBM subsidi ilegal di Desa Blang Paku, Aceh Utara.

"Kemudian, tim menggerebek gudang tersebut," tegas Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan delapan drum masing-masing berisi 200 liter Solar, 25 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter Solar, 21 jeriken kosong isi 35 liter, dan satu truk.

Sebanyak 2 ton BBM subsidi ilegal disita polisi dalam penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Aceh Utara. Pemiliknya masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News