2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes
jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.
Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).
Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.
Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis terlarang berujung di tahanan.
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba