2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes

jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.
Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).
Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.
Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis terlarang berujung di tahanan.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya