2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget
Minggu, 14 November 2021 – 20:52 WIB
Sementara di dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya.(sah/wdi/sumeks.co)
Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap karena berbuat terlarang di dalam mobil.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu