2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget
Minggu, 14 November 2021 – 20:52 WIB

Dua wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, yang tengah berbuat terlarang di dalam mobil ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Sementara di dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya.(sah/wdi/sumeks.co)
Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap karena berbuat terlarang di dalam mobil.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba