2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Selasa, 23 Juli 2019 – 11:23 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)
Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati