2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Selasa, 23 Juli 2019 – 11:23 WIB
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)
Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai