2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)


Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News