Sudah di Dalam Lapas Masih Nekat Konsumsi Sabu-Sabu

Sudah di Dalam Lapas Masih Nekat Konsumsi Sabu-Sabu
Sabu-sabu. Foto: Istimewa

jpnn.com, SERANG - IN, 39, masih sulit melepaskan ketergantungan dari narkotika. Terpidana enam tahun kasus narkoba ini pun nekat mengonsumsi sabu-sabu dari balik jeruji besi. Selasa (16/7) lalu, puluhan paket sabu-sabu ditemukan petugas dari kamar selnya.

Temuan 22 paket kecil narkotika golongan satu ini saat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Serang, Banten, menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin. Satu per satu kamar penghuni lapas digeledah petugas. Kamar 11 Blok B yang dihuni warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, itu juga tak luput dari penggeledahan.

“Kami temukan saat pemeriksaan rutin. Kami temukan 22 bungkus sabu milik IN di dalam lemarinya sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Keamanan Lapas Serang M Askari dilansir Radar Banten, Minggu (18/7).

BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker

IN berserta barang bukti dibawa petugas ke ruang pemeriksaan lapas. IN tidak mengelak sebagai pemilik barang haram tersebut. Sabu-sabu itu didapatnya dari mantan penghuni Lapas Serang berinisial WN. “Pengakuannya dari WN, dia mantan warga binaan sini yang bebas awal tahun lalu. WN ini warga binaan kasus narkoba,” jelas Askari.

Di hadapan petugas, IN menuturkan, puluhan paket sabu-sabu itu masuk ke lapas dengan cara dilempar dari luar tembok lapas. Agar tidak tercecer saat dilempar, puluhan pekat sabu-sabu itu dimasukkan dalam kotak sarung.

“Dia (WN-red) enggak pernah besuk IN. Pengakuannya sabu itu dilempar WN dari luar dan dibuang ke dalam bak sampah. Yang buang ke bak sampah enggak tahu siapa. Tapi, karena mungkin ada yang memungut dan dikira sampah lalu dibuang (ke bak sampah-red),” ungkap Askari.

Kenekatan IN memesan narkotika kepada WN lantaran masih ketergantungan dengan barang haram tersebut. IN merasa gelisah bila tak mengonsumsi sabu-sabu.

IN mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari mantan penghuni Lapas Serang berinisial WN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News