2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons

2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
Sri Budiastuti dan Dwi Latar memberi keterangan kepada awak media ihwal kasus mafia tanah yang mereka alami di Polda Metro Jaya, Senin (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Adapun, Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.

Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengaku belum mendapat informasi ihwal kasus mafia tanah yang dialami Sri Budiastuti dan Dwi Latar itu.

Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," kata Petrus saat dikonfirmasi.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News