2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
Selasa, 30 November 2021 – 04:48 WIB
Adapun, Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.
Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengaku belum mendapat informasi ihwal kasus mafia tanah yang dialami Sri Budiastuti dan Dwi Latar itu.
Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," kata Petrus saat dikonfirmasi.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- BRI Peduli BRInita Dukung Wanita Terus Berkarya
- Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa