2 Wanita Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata...

2 Wanita Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi praktik aborsi ilegal yang berada di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

SN maupun NA tidak memiliki latar belakang di bidang medis, namun hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

NA juga termasuk jaringan klinik aborsi ilegal yang bertugas mencari pasien.

"NA admin yang mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien dan ikut pegang tangan, kadang pegang kaki (pasien)," kata Komarudin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi itu, yakni SN dan NA, SW yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar-jemput pasien ke lokasi tindakan.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki, yaitu kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)


Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News