2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/3) dini hari.
Keduanya ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ganja.
"Junior Lenga dan Rindox ditangkap di kawasan Hamadi Hanurata," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.
"51 paket sudah siap edar. Ada juga yang berisikan tiga karung yang belum kemas," katanya.
Alfian mengatakan satu dari dua pelaku merupakan DPO Polresta Jayapura Kota.
"Junior Lenga DPO, dia kabur dari Lapas Doyo," katanya.
Sementara Rindox, tambah Alfian, merupakan residivis kasus yang sama dan tertangkap pada tahun 2016.
Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox pada Kamis (21/3) dini hari.
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB