2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat
Kamis, 21 Maret 2024 – 16:15 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian (kiri) mengulik informasi dari pelaku Rindox. Foto: Ridwan/jpnn.com
"Dia (Rindox, red) baru bebas 2022 dari Lapas Doyo," kata Kombes Alfian. (mcr30/jpnn)
Baca Juga:
Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox pada Kamis (21/3) dini hari.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB