2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB

BNNK Sidoarjo ringkus dua pengedar ganja seberat 4 kilogram. ANTARA/HO
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
BNN mengamankan dua warga Sidoarjo atas kepemilikan empat kilogram ganja. Mereka disuruh seseorang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya