2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram

2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram
BNNK Sidoarjo ringkus dua pengedar ganja seberat 4 kilogram. ANTARA/HO

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya. (antara/jpnn)

BNN mengamankan dua warga Sidoarjo atas kepemilikan empat kilogram ganja. Mereka disuruh seseorang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News