2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
BNN mengamankan dua warga Sidoarjo atas kepemilikan empat kilogram ganja. Mereka disuruh seseorang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini