2 Warga Tiongkok Danai Pertambangan Tanpa Izin

jpnn.com - PALANGKA RAYA – petugas keimigrasian Klas I Palangka Raya menangkap dua pemodal asal Tiongkok karena terlibat pertambangan tanpa izin (PETI). Keduanya ialah Li Jieshu (52) dan Wu Kaiyong (52).
Tertangkapnya dua warga Tiongkok itu semakin membuktikan bahwa aktivitas PETI dalam skala besar di wilayah Kalteng ternyata melibatkan investor dari luar negeri.
Keduanya terpaksa diamanka, karena diketahui menyalahi visa wisata dan visa kunjungan kerja. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Bambang Widodo mengatakan, kedua warga Tiongkok ini ditangkap kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Palangka Raya.
“Kesalahan mereka, jelas yaitu menyalahgunakan visa wisata dan kunjungan kerja. Kemudian ditangkap melakukan aktivitas penambangan emas rakyat di daerah itu,” ujar Bambang kepada Kalteng Pos kemarin.
Dari visanya diketahui bahwa kedua warga asing itu sudah sering kali datang ke Indonesia.
“Kemungkinan sebelum beraktivitas keduanya melakukan survei terlebih dulu. Karena dari data yang kita miliki, mereka melakukan perjalanan dalam waktu singkat ke Indonesia beberapa kali,” terangnya. (alh/tur/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti