2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
Rabu, 28 September 2022 – 04:48 WIB
"Saat kami tangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan," bebernya.
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.
"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Kok, bisa perusahaan milik WN China menggarap batu bara? Lubang bekas galian tak ditutup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
- Sopir Salim
- Riau Bakal Miliki Jembatan Terpanjang di Indonesia, China Dikabarkan Turut Andil
- PT BUMI Resources Targetkan Ekspor Utama ke Tiongkok & India
- China Sebut Aturan Anti-TikTok Bentuk Persaingan Tidak Sehat
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku