2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI
Rabu, 24 Maret 2021 – 15:32 WIB

Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. (ANTARA/HO)
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny. (antara/jpnn)
Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit