20 Bacaleg Gagal Tes Baca Quran

20 Bacaleg Gagal Tes Baca Quran
20 Bacaleg Gagal Tes Baca Quran
JANTHO - Sebanyak 20 bakal calon anggota legislatif untuk DPRK Aceh Besar dinyatakan tidak lulus uji baca Al Quran. Sementara sebanyak 38 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak hadir saat uji baca Al Quran beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar Ir Tharmizi, menyebutkan, total bakal calon legeslatif yang mendaftar di KIP Aceh Besar berjumlah 514 orang. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 45 orang caleg tidak hadir saat pelaksanaan uji baca Al Quran di gedung DPRK beberapa hari yang lalu.

“38 orang tidak hadir tanpa keterangan dan mereka dinyatakan gugur. Sementara 7 orang lainnya tidak hadir karena berhalangan dan mereka akan mengikuti uji baca Qal Quran susulan,” sebut Tharmizi, kemarin (7/5).

Tharmizi menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, bakal caleg harus lulus uji baca Quran. Namun, dari 514 bakal caleg yang telah mengikuti uji baca Quran, KIP Aceh Besar menyatakan ada 20 bakal Caleg gagal dalam tes ini.

JANTHO - Sebanyak 20 bakal calon anggota legislatif untuk DPRK Aceh Besar dinyatakan tidak lulus uji baca Al Quran. Sementara sebanyak 38 orang lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News