20 Orang di Jakarta Utara jadi Tersangka PSBB, Bagaimana Nasibnya?

20 Orang di Jakarta Utara jadi Tersangka PSBB, Bagaimana Nasibnya?
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengenakan wajib lapor terhadap 20 orang yang ditangkap lantaran melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, 20 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran PSBB.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, tetapi para tersangka tersebut tetap dikenakan wajib lapor.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan, namun proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Kombes Buhdi saat dikonfirmasi Antara, Selasa (7/4).

Dia juga mengatakan kegiatan penegakan PSBB oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari. "Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona.

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Yusri.

Dia menjelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Sebelumnya, 20 tersangka PSBB itu diamankan dari Koja, Tanjung Priok dan Penjaringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News