20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
Nah, 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).
Pertama, mereka boleh bekerja dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Kedua, PNS yang masuk peringkat terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.
Ketiga, karena masuk peringkat terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.
Hal tersebut dirangkum dari penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.
Waluyo mengatakan, bila uji coba FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.
Sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, para abdi negara akan dipilah menjadi tiga kategori.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel