20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira

20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Dok Humas Polri.

jpnn.com, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada sebelas tembakan gas air mata dilepaskan anak buahnya pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) lalu.

Menurut Sigit, tujuh tembakan di antaranya dilepaskan ke arah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

"Terdapat sebelas personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Sigit.

Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian menyebtut soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buahnya dalam tragedi tersebut.

Dari 31 anggota Polri yang diperiksa, 20 di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian, dari 20 polisi pelanggar itu, delapan di antaranya berpangkat perwira.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," ujar Sigit.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 20 polisi terbukti melakukan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan. Delapan di antaranya berpangkat perwira.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News