20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira

20 Polisi Terbukti Lakukan Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, 8 di Antaranya Perwira
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Dok Humas Polri.

Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Lalu yang menembakkan gas air mata di dalam stadion ada sebelas personel," ujar Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik.

Namun, Sigit menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut bertambah.

Dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan, penyidik sudah memeriksa 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Jenderal Sigit.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 20 polisi terbukti melakukan pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan. Delapan di antaranya berpangkat perwira.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News