20 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi
Jumat, 12 Februari 2016 – 08:59 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Untuk mencegah adanya WNA yang masuk ke wilayah Cilegon tanpa surat resmi, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan atau ke tempat-tempat yang dihuni warga. “Jadi kita awasi berkas permohonannya kelengkapan keabsahannya kalau ada keraguan kita cek ulang. Kalau pengawasan lapangan kita cek langsung dimana dia tinggal, di mana dia bekerja. Misalnya di perusahaan tersebut ada TKA yang diduga bermasalah,” ujarnya. (mg10/ibm/ags/dil/jpnn)
CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah mendeportasi 20 warga negara Tiongkok selama Februari ini. Tindakan tegas itu diambil lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia