20 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi

20 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Untuk mencegah adanya WNA yang masuk ke wilayah Cilegon tanpa surat resmi, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan atau ke tempat-tempat yang dihuni warga. “Jadi kita awasi berkas permohonannya kelengkapan keabsahannya kalau ada keraguan kita cek ulang. Kalau pengawasan lapangan kita cek langsung dimana dia tinggal, di mana dia bekerja. Misalnya di perusahaan tersebut ada TKA yang diduga bermasalah,” ujarnya. (mg10/ibm/ags/dil/jpnn)


CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah mendeportasi 20 warga negara Tiongkok selama Februari ini. Tindakan tegas itu diambil lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News