20 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi
Jumat, 12 Februari 2016 – 08:59 WIB
Untuk mencegah adanya WNA yang masuk ke wilayah Cilegon tanpa surat resmi, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan atau ke tempat-tempat yang dihuni warga. “Jadi kita awasi berkas permohonannya kelengkapan keabsahannya kalau ada keraguan kita cek ulang. Kalau pengawasan lapangan kita cek langsung dimana dia tinggal, di mana dia bekerja. Misalnya di perusahaan tersebut ada TKA yang diduga bermasalah,” ujarnya. (mg10/ibm/ags/dil/jpnn)
CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah mendeportasi 20 warga negara Tiongkok selama Februari ini. Tindakan tegas itu diambil lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya