200 Advokat Kawal 5 Kader HMI, Masih Bisa Bertambah

200 Advokat Kawal 5 Kader HMI, Masih Bisa Bertambah
Ilustrasi demo 4 November. Foto: JPNN

"Sebenarnya bisa saja dilakukan panggilan secara resmi. Tak perlu ditangkap dan dijemput seperti itu. Kalau dipanggil resmi, nanti kami yang akan antar kader kami ke polisi," tandas dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan lima kader HMI sebagai tersangka karena diduga melawan penegak hukum di depan Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, pada demo 4 November lalu.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya, Romadhan Reubun (anggota HMI Jakarta Utara), Ismail Ibrahim (fungsionaris PB HMI), Rizal Berhed (fungsionaris PB HMI), dan  Rahmat Muni (kader).

Kelima tersangka dijerat Pasal 214 KUHP junto Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan Kepada Pejabat yang Melakukan Tugas. Kelimanya terancam dipidana tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Muhammad Syukur Mandar memastikan, pihaknya tidak tinggal diam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News