200 Proposal Pemekaran Daerah Masuk DPR

200 Proposal Pemekaran Daerah Masuk DPR
200 Proposal Pemekaran Daerah Masuk DPR
 

Sebelumnya 14 DOB telah disahkan DPR. Sebanyak 14 DOB itu meliputi UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dan 13 kabupaten lain. Adapun 13 DOB yang dimaksud antara lain adalah UU Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu di Maluk Utara, Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, dan Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.

 

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Kolaka Timur. Begitu juga pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

 

Lima DOB yang belum terbentuk adalah RUU Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. RUU ini disetujui untuk dibicarakan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya atau masa sidang saat ini. (bay/c9/fat)

JAKARTA - Komisi II DPR dalam masa kerja periode 2009"2014 telah mengesahkan 14 daerah otonom baru (DOB). Namun, penambahan jumlah daerah pemekaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News