200 Ribu Rumah Belum Ber-IMB

200 Ribu Rumah Belum Ber-IMB
200 Ribu Rumah Belum Ber-IMB

jpnn.com - SURABAYA - Komisi C DPRD menyoroti banyaknya rumah tinggal yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dewan menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu unit. Karena itu, komisi yang membidangi pembangunan tersebut meminta pemkot lebih getol menjemput bola. Jadi, warga Surabaya bisa mempunyai dokumen penting tersebut.


Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy menyatakan hal tersebut kemarin (18/3). ''Banyak rumah yang belum ber-IMB. Seharusnya ada cara taktis. Dokumen itu penting sekali, selain menjadi peluang menambah pendapatan asli daerah (PAD),'' katanya kemarin.

Politikus yang tidak mencalonkan lagi sebagai calon anggota legilatif tersebut mengungkapkan, rumah yang belum ber-IMB umumnya berlokasi di perkampungan.

Mereka mengulur pengurusan IMB karena pandangan lawas bahwa mengurus IMB membutuhkan waktu yang lama.

Seharusnya, kata dia, pemkot lebih getol bersosialisasi. Sebab, sejumlah langkah percepatan pengurusan IMB telah dilaksanakan. ''Pandangan lama itu harus dikikis. Jadi, orang tidak traumatis mengurus IMB,'' ujar Simon.

Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Awaludin juga membenarkan adanya hal tersebut. Selama ini memang banyak rumah yang belum ber-IMB. Warga ogah mengurus karena takut pengurusannya memakan waktu yang lama. Padahal, selama ini mengurus IMB tidak lebih dari dua pekan. ''Bila memang sama sekali tidak ada persoalan dalam dokumennya,'' ungkapnya.

Awaludin menambahkan, setiap hari pihak yang mendatangi kantor DCKTR dan mengurus IMB cukup banyak. Yakni, 50 permohonan per hari. Mereka datang ke DCKTR dengan sukarela.

Maklum saja, IMB tersebut saat ini menjadi syarat kelengkapan dalam setiap perjanjian yang dilakukan para warga Surabaya. Misalnya, dalam bertransaksi jual beli rumah, selain alas hak terhadap rumah yang akan dibeli, pembeli biasanya juga menanyakan IMB rumah. Calon pembeli tadi bisa saja mengurungkan pembayaran jika rumah tidak ber-IMB. Sebab, untuk pengurusan IMB, juga dikeluarkan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga bank. Kerap kali rumah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit juga harus ber-IMB.

Awaludin menjelaskan, pihak yang mengajukan permohonan pengurusan IMB biasanya ditujukan untuk kepentingan tersebut. Artinya, pemohon yang mengajukan IMB adalah mereka yang rumahnya sudah berdiri. Bukan rumah baru.

Dia menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah jemput bola agar jumlah pemohon IMB terus bertambah. Salah satunya, mengoperasionalkan dua mobil pelayanan. Satu mobil mangkal di Taman Bungkul. Satu unit lagi berkeliling ke kecamatan-kecamatan. (git/c14/end)


SURABAYA - Komisi C DPRD menyoroti banyaknya rumah tinggal yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dewan menyebutkan bahwa jumlahnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News