2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika

2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika
2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika
"Dari berbagai pengungkapan kasus ini, kita (telah) menahan 152 orang tersangka. Yang terbesar berasal dari warga negara Indonesia, yakni sebanyak 60 orang," kata Frans lagi. Sehubungan dengan itu pula, DJBC mengklaim berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 35,2 miliar.

Sementara untuk (asal) tersangka lainnya, dipaparkan Frans, masing-masing adalah 27 orang dari Irak, 23 orang dari Malaysia, 9 orang dari India, 6 orang dari Filipina, 5 orang dari Cina (Tiongkok), 3 orang dari Thailand, 3 orang dari Vietnam, serta 2 orang dari Kamboja dan 2 orang dari Taiwan. Di luar itu, masih ada masing-masing 1 orang tersangka dari Singapura, Nepal, Jepang, Kyrgystan, Australia, Mozambik, Inggris, Belanda, serta Prancis dan Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, secara umum, untuk penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang 2010, dilaporkan mencapai 3.277 penindakan. "Di antara penindakan yang kita lakukan itu, dari barang lartas (terdapat) sebanyak 645 kasus, narkotika sebanyak 153 kasus, hasil tembakau sebanyak 980 kasus, MMEA sebanyak 357 kasus, serta barang lainnya seperti elektronik, biji plastik dan lain-lain sebanyak 1.059 kasus," jelas Frans.

Saat ini, penanganan kasus tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai itu, disebutkan rata-rata masih menjalani berbagai proses hukum. Per 30 Desember 2010, sebanyak 151 kasus tercatat sedang menjalani proses hukum, yang terdiri dari 50 kasus dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan sebanyak 8 kasus, berkas yang dikembalikan (P19) sebanyak 4 kasus, serta sebanyak 94 kasus yang dinyatakan lengkap atau P21. (afz/jpnn)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2010, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan berhasil menggagalkan 155 kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News