Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian

Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa, dalam sengketa hasil pemilihan umum daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2010. Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, yang digelar Jumat (31/12), MK menganggap dalil pemohon mengenai pokok permohonan terbukti menurut hukum untuk sebagian.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan nomor 25 tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Kabupaten Buru Selatan. MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) satu TPS di Desa Waetama Kecamatan Amblalau, TPS 1, 2 dan 4 di Desa Elara, TPS 2 dan 3 Desa Ulima, TPS 2 di Desa Lumoy, TPS 1 dan 2 di Desa Musawoy, serta TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru - semua di Kecamatan Amblalau.

"(KPU harus) melaporkan kepada mahkamah, hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan," lanjut Mahfud pula saat membacakan amar putusan.

Disebutkan, mahkamah menilai, dalil mengenai adanya pelanggaran pemilukada Kabupaten Buru Selatan di Kecamatan Warsama di TPS 1 Desa Waetama, yang dilakukan oleh KPPS TPS 1 bernama Haris Pesilete dengan mencoblos puluhan surat suara, diyakini kebenarannya. Hal itu setelah mencermati dan mengamati keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, sehingga mahkamah pun berpendapat pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran di TPS 1 Desa Waetama, Waesama.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News