Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Jumat, 31 Desember 2010 – 12:59 WIB

Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama. Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan Amblalau. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu