Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Jumat, 31 Desember 2010 – 12:59 WIB
Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama. Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan Amblalau. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi