Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi

Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi
Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi
JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dengan terdakwa Komjen Susno Duadji kembali urung mendengarkan keterangan mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya. Kemarin (30/12), jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi kunci terkait pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar.

   

JPU Erbagtyo Rohan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Maman sudah berangkat dari Sukabumi. Namun dia belum bisa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saksi Maman belum bisa hari ini (kemarin, Red)," kata Rohan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Charis Mardiyanto.

Namun jaksa tidak merinci alasan tidak hadirnya Maman untuk menjadi saksi. Rencananya, Maman dijadwalkan lagi akan memberikan kesaksian pada lanjutan persidangan, Selasa (4/12). "Saya minta sekali lagi untuk bisa dihadirkan, karena banyak keterangan bahwa penerimaan uang itu dari Maman," pinta hakim Charis.

   

Keterangan Maman memang ditunggu-tunggu dalam persidangan kasus Pilkada Jabar dengan terdakwa Susno. Sebab, saksi-saksi yang sudah dihadirkan menyebut bahwa perintah pemotongan dana itu berasal dari Kabidkeu yang kala itu dijabat Maman."Saksi kuncinya memang ada di dia (Maman)," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Susno, usai sidang.

JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dengan terdakwa Komjen Susno Duadji kembali urung mendengarkan keterangan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News