Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel
Jumat, 31 Desember 2010 – 07:59 WIB
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi yakni Ahli Hukum Pidana UNPAR Jisman Samosir, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola, dan ahli Hukum UI Zoya Amirin. Sementara itu, Tamrin yang menjadi saksi kedua berpendapat kalau kasus video Ariel merupakan ranah masyarakat. Ariel tidak bisa di tuntut dengan hukum positif. “Kasus ini bukan wilayah negara, ini wilayah masyarakat, biarkan hukum masyarakat yang berjalan,” tuturnya.
Ditemui usai memberikan keterangan di dalam sidang, Jisman menilai Ariel tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Kasus ini jelas tidak bisa menggunakan UU Pornografi yang berlaku tahun 2008, sementara kasus ini terjadi ditahun 2006,” jelasnya.
Baca Juga:
“Untuk penyebaran itu bukan dia (Ariel) yang melakukan, tapi orang lain. Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut,” tambah Jisman. “Sebenernya kalau dari dasar hukum yang ada Ariel nggak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis,” katanya.
Baca Juga:
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045