Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel

Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel
SIDANG LANJUTAN- Nazriel Irham atau Ariel Peterpan saat mengikuti sidang lanjutan Sidang lanjutan kasus video porno yang digelar di ruang sidang Kresna, Pengadilan Negeri (PN) Bandung jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi yakni Ahli Hukum Pidana UNPAR Jisman Samosir, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola, dan ahli Hukum UI Zoya Amirin.

Ditemui usai memberikan keterangan di dalam sidang, Jisman menilai Ariel tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Kasus ini jelas tidak bisa menggunakan UU Pornografi yang berlaku tahun 2008, sementara kasus ini terjadi ditahun 2006,” jelasnya.

“Untuk penyebaran itu bukan dia (Ariel) yang melakukan, tapi orang lain. Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut,” tambah Jisman. “Sebenernya kalau dari dasar hukum yang ada Ariel nggak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis,” katanya.

Sementara itu, Tamrin yang menjadi saksi kedua berpendapat kalau kasus video Ariel merupakan ranah masyarakat. Ariel tidak bisa di tuntut dengan hukum positif. “Kasus ini bukan wilayah negara, ini wilayah masyarakat, biarkan hukum masyarakat yang berjalan,” tuturnya.

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News