Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel
Jumat, 31 Desember 2010 – 07:59 WIB

SIDANG LANJUTAN- Nazriel Irham atau Ariel Peterpan saat mengikuti sidang lanjutan Sidang lanjutan kasus video porno yang digelar di ruang sidang Kresna, Pengadilan Negeri (PN) Bandung jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG
Ia menjelaskan, lembaga masyarakat dan agama yang seharusnya bertindak dalam kasus ini. Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan. “Ya bawalah kasus ini ke pemuka adat, pemuka agama, tapi jangan bawa ke wilayah hukum negara, itu urusannya masyarakat,” jelasnya Tamrin.
Baca Juga:
Tamrin beranggapan bahwa Ariel hanya membuat video untuk pribadinya sendiri, bukan untuk konsumsi publik. “Industri itu kan harus memenuhi unsur produksi, distribusi, konsumsi dan juga ada profit making. Kalau untuk pribadi seharusnya tidak ada masalah,” pungkasnya. (job1)
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12). Persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting