KPK Segera Panggil Akil Mochtar
Kasus Dugaan Suap di MK
Jumat, 31 Desember 2010 – 04:58 WIB

Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah memeriksa mantan staf ahli MK Refly Harun, komisi antikorupsi itu segera meminta keterangan hakim konstitusi Akil Mochtar. MK kemudian melaporkan ke KPK upaya percobaan penyuapan yang dilakukan Jopinus. Mereka juga ikut melaporkan Refly karena mendiamkan upaya tersebut. Refly bersama eks anggota tim investigasi balas melaporkan MK dengan tuduhan percobaan pemerasan dan atau suap.
"Kami maju terus mengusut dugaan korupsi di MK," tegas Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua KY di gedung KY kemarin (30/12). Mantan ketua KY ini menegaskan bahwa KPK segera memanggil Akil Mochtar.
Tim Investigasi bentukan MK menyebutkan bahwa Akil terlibat dalam kasus suap dalam kasus sengketa pilkada Simalungun. Berdasarkan testimoni Refly, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih diminta Akil menyerahkan duit dollar Amerika senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah memeriksa mantan staf ahli MK
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting