Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun

Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KY. Ketua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5 tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi kinerjanya.

"Katakan Pak Eman (Eman Suparman, Ketua KY Terpilih) nanti tidak bagus, kita evaluasi. Ada komitmen kalau merasa tidak mampu akan mengundurkan diri, tapi normatifnya 2,5 tahun dan tidak menunggu lima tahun," kata Komisoner KY, Jaja Ahmad Jayus usai pemilihan Ketua KY di Jalan Kramat, Jakarta, Kamis (30/12).

Menurut Jaja, komitmen ini menjadi kesepakatan bersama komisioner KY untuk menjaga akuntabilitas pimpinan. "Setiap tahun akan dievaluasi komitmennya bersifat internal. Kalau perlu diganti harus dengan legowo mengundurkan diri," katanya.

Sehubungan dengan itu, Ketua KY Eman Suparman dan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh yang baru saja dipilih hanya menjabat dari Desember 2010-Juni 2013. Sedangkan Juli 2013 nanti akan dilakukan pemilihan pimpinan KY lagi.

JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KY. Ketua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News