Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Jumat, 31 Desember 2010 – 02:36 WIB
Jaja mengatakan tidak ada jaminan pimpinan yang menjabat saat ini akan terpilih kembali menjadi pimpinan KY Periode 2013-2015. "Itu akan dikoreksi, kemungkinan bisa terpilih, tergantung kinerjanya. Kalau bagus ya mungkin akan terus berlangsung," ucapnya.
Baca Juga:
Aturan pembagian masa jabatan pimpinan KY kata Jaja sudah diatur dalam Peraturan KY Nomor 1/2010. Peraturan ini sebagai pengganti dari Peraturan KY Nomor 1/2005 dan Nomor 3/2005 yang menyebutkan pimpinan KY menjabat selama lima tahun. "Jadi tidak seperti lagi jamannya Pak Busyro (Busyro Muqaddas mantan Ketua KY). Sudah diganti," jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KY. Ketua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda