Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun

Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Jaja mengatakan tidak ada jaminan pimpinan yang menjabat saat ini akan terpilih kembali menjadi pimpinan KY Periode 2013-2015. "Itu akan dikoreksi, kemungkinan bisa terpilih, tergantung kinerjanya. Kalau bagus ya mungkin akan terus berlangsung," ucapnya.

Aturan pembagian masa jabatan pimpinan KY kata Jaja sudah diatur dalam Peraturan KY Nomor 1/2010. Peraturan ini sebagai pengganti dari Peraturan KY Nomor 1/2005 dan Nomor 3/2005 yang menyebutkan pimpinan KY menjabat selama lima tahun. "Jadi tidak seperti lagi jamannya Pak Busyro (Busyro Muqaddas mantan Ketua KY).  Sudah diganti," jelasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KY. Ketua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News