Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum
Jumat, 31 Desember 2010 – 03:03 WIB

Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum
JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap memperoleh perlindungan hukum. Hal itu semata-mata agar Dirwan lancar memberi keterangan ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muspani, seharusnya MK melindungi pihak yang punya itikad baik untuk membantu membersihkan MK. "Pak Dirwan juga tidak pernah menyebut nama Pak Arsyad (Hakim MK Arsyad Sanusi). Tapi malah dia (Dirwan) yang dilaporkan atas pencemaran nama baik," keluhnya.
Demikian disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Muspani kepada wartawan di KPK, Kamis (30/12). "Asal ada jaminan akan dilindungi, dia (Dirwan) pasti akan bicara," ujar Muspani.
Baca Juga:
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengungkapkan, saat ini Dirwan dalam kondisi tertekan lantaran hasil Tim Investigasi pimpinan Refly Harun diungkap ke publik. Terlebih lagi, MK juga melaporkan Dirwan ke Bareskrim Polri atas dasar pencemaran nama baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK