Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumat, 31 Desember 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amari dituduh telah membocorkan rahasia negara berupa data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus KPC ke publik. "Hitungan kita aset KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPC) sekarang ini malah Rp 700 miliaran, jadi malah lebih untung," tambah Hamzah.
"Hasil audit Rp 609 miliar (kerugian negara KPC) itu seharusnya baru dibacakan di persidangan, bukannya dibeber ke media oleh JAM Pidsus," ucap pengacara Awang, Hamzah Dahlan, Jumat (31/12). Ditegaskannya, pembocoran hasil audit BPK itulah yang dijadikan dasar gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, Kamis (30/12) kemarin.
Hamzah yang bekas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikapapan itu juga meragukan hasil audit BPK. Alasannya, karena BPK tak pernah melakukan cross check langsung keberadaan dana KPC saat ini. Dengan begitu, azas pemeriksaan yang harus mendengar semua pihak atau audi set alteram partem, tak terjadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global