Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN

Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumlah tersebut, sambung Hamzah diperoleh dari hasil perhitungan auditor independen Ernst & Young Indonesia. Kasus ini juga, lanjut dia, akan dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai pihak yang tengah memproses perijinan pemeriksaan Awang. "Biar Sekneg juga tahu ada yang salah dengan kasus ini," sambungnya.

Bertambahnya nilai kerugian negara kasus KPC diungkapkan Amari saat mengikuti jumpa pers pertama Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12). Amari kala itu mengatakan izin pemeriksaan Awang dari Presiden sempat terhambat dengan belum keluarnya hasil audit dari BPK. Tapi masalah tersebut selesai setelah BPK menyerahkan hasil audit yang nilanya naik dari tadinya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News