Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumat, 31 Desember 2010 – 13:13 WIB
Jumlah tersebut, sambung Hamzah diperoleh dari hasil perhitungan auditor independen Ernst & Young Indonesia. Kasus ini juga, lanjut dia, akan dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai pihak yang tengah memproses perijinan pemeriksaan Awang. "Biar Sekneg juga tahu ada yang salah dengan kasus ini," sambungnya.
Baca Juga:
Bertambahnya nilai kerugian negara kasus KPC diungkapkan Amari saat mengikuti jumpa pers pertama Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12). Amari kala itu mengatakan izin pemeriksaan Awang dari Presiden sempat terhambat dengan belum keluarnya hasil audit dari BPK. Tapi masalah tersebut selesai setelah BPK menyerahkan hasil audit yang nilanya naik dari tadinya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal