Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumat, 31 Desember 2010 – 13:13 WIB

Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN
Jumlah tersebut, sambung Hamzah diperoleh dari hasil perhitungan auditor independen Ernst & Young Indonesia. Kasus ini juga, lanjut dia, akan dilaporkan ke Sekretariat Negara sebagai pihak yang tengah memproses perijinan pemeriksaan Awang. "Biar Sekneg juga tahu ada yang salah dengan kasus ini," sambungnya.
Baca Juga:
Bertambahnya nilai kerugian negara kasus KPC diungkapkan Amari saat mengikuti jumpa pers pertama Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (10/12). Amari kala itu mengatakan izin pemeriksaan Awang dari Presiden sempat terhambat dengan belum keluarnya hasil audit dari BPK. Tapi masalah tersebut selesai setelah BPK menyerahkan hasil audit yang nilanya naik dari tadinya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, memperkarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari ke Pengadilan Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu