2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Selasa, 14 April 2009 – 14:47 WIB

2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Sedangkan NTB yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap cukai hasil tembakau, justru tidak menerima bagian. Pemohon juga menilai, degan tidak diperolehnya cukai tembakau bagi provinsi penghasil tembakau, menyebabkan daerah itu tidak bisa memperbaiki kualitas bahan baku dan pembinaan industri dengan baik.
Untuk itu, dalam permohonannya, Pemprov NTB merasa dirugikan, sehingga pemohon mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat 1 tentang UU Cukai.(sid/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota