2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Selasa, 14 April 2009 – 14:47 WIB
Sedangkan NTB yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap cukai hasil tembakau, justru tidak menerima bagian. Pemohon juga menilai, degan tidak diperolehnya cukai tembakau bagi provinsi penghasil tembakau, menyebabkan daerah itu tidak bisa memperbaiki kualitas bahan baku dan pembinaan industri dengan baik.
Untuk itu, dalam permohonannya, Pemprov NTB merasa dirugikan, sehingga pemohon mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat 1 tentang UU Cukai.(sid/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah