2010, NTB Dapat Bagian Cukai

2010, NTB Dapat Bagian Cukai
2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Sedangkan NTB yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap cukai hasil tembakau, justru tidak menerima bagian. Pemohon juga menilai, degan tidak diperolehnya cukai tembakau bagi provinsi penghasil tembakau, menyebabkan daerah itu tidak bisa memperbaiki kualitas bahan baku dan pembinaan industri dengan baik.

Untuk itu, dalam permohonannya, Pemprov NTB merasa dirugikan, sehingga pemohon mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat 1 tentang UU Cukai.(sid/JPNN)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News