2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Selasa, 14 April 2009 – 14:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai (UU Cukai).
Dengan demikian, maka provinsi penghasil tembakau, dalam hal ini Provinsi NTB berhak untuk mendapat pembagian cukai atas hasil tembakau. Karena, selama ini cukai tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memproduksi rokok saja.
Hal tersebut disampaikan anggota majelis konstitusi, Maruarar Siahaan, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan Uji Materi UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
"Cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai peningakatan kualitas tembakau dan lingkungan sosial di tingkat petani. Jadi, provinsi penghasil tembakau, termasuk NTB berhak mendapatkan cukai hasil tembakau," kata Marua—begitu Maruarar Siahaan biasa disapa.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007
BERITA TERKAIT
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!