2010, NTB Dapat Bagian Cukai

2010, NTB Dapat Bagian Cukai
2010, NTB Dapat Bagian Cukai
Dikatakan Marua, apabila Pasal 66 A ayat (1) dinyatakan tidak berlaku, maka tidak ada UU yang mengatur pembagian hasil cukai. Sehingga, Mahkamah Konstitusi menetapkan pengalokasian pembagian cukai dalam APBN paling lambat pada tahun anggaran 2010.

Dalam Pasal 66 A ayat (1) itu menyatakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2 persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai,dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sehingga, dalam keputusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terhadap pengujian materi UU Cukai yang diajukan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi.

Pemohon menilai UU Nomor 39/2007 Pasal 66 A ayat (1) tentang Cukai Tembakau tersebut tidak adil. Karena berdasarkan cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik rokok saja.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi terkait pengujian materi UU Nomor 39/2007

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News