2012, Tak Ada Lagi PNS
Kamis, 02 Desember 2010 – 23:49 WIB
JAKARTA— Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara. Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).
“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang. Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini. Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.
Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, sehingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah seluruh sistem kepegawaian di Indonesia baik pusat, daerah, maupun luar negeri. “Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberlakukan. Jadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilan. Dalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.
JAKARTA— Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara
BERITA TERKAIT
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar