2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit
Sabtu, 04 Desember 2010 – 02:08 WIB
Dikatakan Donny, jika itu memang benar karena Kemendagri belum punya datanya, maka sudah tergolong tindak pidana. Pasalnya, sesuai UU 32 Tahun 2004, UU 17 Tahun 2003, PP 58 Tahun 2005, Permendagri 13/2006, dan PP 39/2007, semua menegaskan, dana transfer DAU, DAK, dana bagi hasil, dana penyesuaian, dana tsus, dana dekonsentrasi, dan pembantuan, harus ditempatkan di rekening kas umum daerah, yang dikelola bendahara umum daerah dan PPKD.
Baca Juga:
Jika ada modus pemindahbukuan atau transitory yang tak sesuai aturan, misalnya disimpan di rekening pribadi meski untuk sementara saja, itu merupakan pelanggaran dan berpotensi tindak pidana korupsi. Sesuai aturan, semua penempatan dana baik yang merupakan transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD), setiap bunganya harus masuk ke kas daerah, sebagai pendapatan daerah.
Donny menjelaskan, selama ini, setiap kepala PPKD tentunya ingin mengelola keuangan dengan tertib. Hanya saja, karena dia masih punya atasan, yakni kepala daerah, maka posisinya seringkali menjadi sulit. "Saya tak yakin, pejabat daerah baik sebagai kepala SKPD atau PPKD, berani melanggar aturan kecuali atas tekanan tertentu, dengan tujuan tertentu," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang sistem baru penganggaran dan pelaporan pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara