Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus

Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas gubernur.

Mengenai apa saja kewenangan Sultan sebagai parardya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hal itu masih akan dibahas kemendagri hingga Senin (6/12).

"Yang pasti, Sultan tidak hanya sekedar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain. Karena yang sudah pasti kan ada enam (keistimewaan yang diberikan yang sudah disepakati, red). Nah ini ada lagi kewenangannya yang sedang kita rumuskan. Misalnya, melantik bupati dan walikota itu Sultan. 17 Agustus Sultan sebagai inspektur upacara," ujar Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (3/12).

Ditegaskan Gamawan, meski sebagai parardya, Sultan HB sendiri boleh ikut menyalonkan diri di pemilihan gubernur. "Ini juga adalah ujian bagi masyarakat DIY. Kalau masyarakat DIY memang menghendaki Sultan sebagai gubernur, ya jangan ada yang lain mencalonkan. Tapi jangan melempar ke kita agar membuat regulasi supaya melindungi ini. Rakyat DIY saja aja yang menentukan, jangan ada calon yang lain, biar aja Sultan sendiri. Jadi ujiannya justru di tangan rakyat DIY," imbuhnya menjelaskan.

Gamawan mengatakan, sikap yang diambil pemerintah sudah memperhatikan pemikiran dan pandangan-pandangan Sultan. Bahkan, file pidato-pidato Sultan diprint out, termasuk komentar-komentarnya di media massa. "Kita baca semua," ujarnya.

JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News